Minggu lalu istri saya akhirnya sukses mengurus penggantian SIMnya yang hilang. Prosesnya cukup melelahkan, baik lahir maupun batin. Ceritanya bermula ketika dompetnya tertinggal di suatu tempat. Seperti biasa, begitu merasa dompet hilang, isinya dicoba didaftar. Ternyata salah satu isi penting adalah SIM-A. Langsung lapor ke Polisi. Saat itu kami masih merasa biasa-biasa saja. Diasumsikan sekedar dengan berbekal surat laporan ke Polisi tersebut, pengurusan pembuatan SIM pengganti bakal mudah. Karena kami tinggal di Bandung coret, maka mengurus penggantian SIM ini mesti dilakukan di Soreang, pindah dari Cimahi tempat istri saya mula-mula membuat SIM. Ternyata karena istri tidak memiliki fotokopi SIM lama, data untuk pembuatan SIM pengganti mesti diminta secara manual dari Cimahi. Jadi episode pertama kisah ini harus berakhir.
Beberapa hari kemudian, kami ke Cimahi untuk mengambil data SIM lama. Karena perjalanan dari Cimahi ke Soreang dianggap memakan waktu terlalu lama, maka episode hari kedua berakhir. Sigh. Mulai capek.
Kesempatan berikutnya, pagi-pagi istri berangkat sendiri ke Soreang untuk menuntaskan proses. Ternyata ada kejutan: ada peraturan baru, yang mulai efektif 2 hari sebelumnya, tentang prosedur pembuatan SIM pengganti yang sebelumnya tidak diperlukan.
1. surat laporan kehilangan ke polisi terdekat/manapun
2. lapor ke bagian reskrim (disini diinterogasi tentang detil kejadian hilangnya SIM)
3. lapor ke bagian tilang lantas (untuk memastikan tidak ada kasus yang 'mencekal' SIM lama, tapi alih-alih diurus tilangnya, pemilik membuat laporan kehilangan palsu untuk mendapatkan SIM pengganti)
4. pasang iklan tentang kehilangan SIM ke surat kabar; tunggu seminggu, baru bisa melanjutkan proses pembuatan SIM pengganti
Aaaargh! Hari ke tiga berhenti disini.
Setelah memasang iklan (cari koran yang biaya iklannya murah, tidak harus Pikiran Rakyat) dan menunggu seminggu, istri kembali lagi ke Soreang. Prosesnya mulus. SIM baru segera jadi. Episode 4 berakhir.
Pengurusan SIM kali ini ketat, kita tidak bisa menitipkan prosesnya ke pihak lain, tentu saja kita tidak perlu mengeluarkan biaya siluman. Tapi waktu 4 hari 'terbuang' dan juga biaya transportasi Bandung - Soreang pp dan Bandung - Cimahi pp jauh lebih besar daripada biaya pembuatan SIM.
Di hari pertama sempat dicoba untuk membuat SIM baru daripada berlelah-lelah mengurus pemindahan. Tapi ternyata karena tidak siap, istri saya gagal dalam tes tulis! Jadi kembali ke plan A.
lesson learned: buat fotokopi SIM lama dan simpan terpisah dari dompet yang memuat SIM asli
ps: kalau yang hilang adalah STNK, iklan mesti dipasang 2x, laporan juga ditambah dengan ke pihak polda.
pps: aturan di atas juga berlaku untuk Kodya Bandung
Monday, April 21, 2008
Pengalaman Mengurus SIM di Kab. Bandung
Diposkan oleh Andika Triwidada
Tag: bandung-soreang-cimahi, curhat, SIM
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
4 comments:
terima kasih informasinya pak,
langsung saya foto kopi kedua sim dan stnk :D
3. lapor ke bagian tilang lantas (untuk memastikan tidak ada kasus yang 'mencekal' SIM lama, tapi alih-alih diurus tilangnya, pemilik membuat laporan kehilangan palsu untuk mendapatkan SIM pengganti)
hihihi, ternyata sekarang udah gak bisa lagi ya. dulu sempet bikin sim baru gara2 sim lama kena tilang.
Kalau bisa susah, kenapa harus mudah?
Benar sih untuk menghindari hal-hal 'curang; yang biasa dilakukan oleh bangsa ini hehehe, tapi tetap aja lah serba pusing.
PENGALAMAN SAYA HAMPIR SAMA DG KASUS ISTRI PAK ANDIKA.HANYA PADA SAAT MAU MEMPERPANJANG SIM A SY YG HILANG,DATABASE SY YG DI POLRESTABES BDG JL JAWA PUN IKUT TDK DITEMUKAN PULA MENURUT PETUGAS DI LOKET SIM.SEHINGGA SY DI SARANKAN UTK MEMBUAT SIM BARU.SELIDIK PUNYA SELIDIK DG TMN YG JG POLISI D BAG LAIN,TRNYATA DATA YG DI SEBUT TDK D TEMUKAN,TRNYATA MSH ADA.MUNGKIN INI YG DI SEBUT SDH JATUH TERTIMPA TANGGA.
Post a Comment