Showing posts with label hukum. Show all posts
Showing posts with label hukum. Show all posts

Monday, January 25, 2010

Regulasi Tentang E-Money

E-Money di Indonesia diatur oleh PBI 11/12/PBI/2009 dan Surat Edaran no 11/11/DASP. Pada September 2009, tercatat telah beredar 2,3 juta+ kartu dari 9 penerbit, dengan volume transaksi E-Money sebesar 2 juta+, dengan nilai 68 milyar+.

Beberapa hal penting dari PBI 11/12/PBI/2009 tersebut, antara lain:

  • limit unregistered 1 juta, registered 5 juta, dan bulanan 20 juta.
  • Pasal 24
    (1) Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau
    Penyelenggara Penyelesaian Akhir wajib:
    a. menggunakan sistem yang aman dan andal;
    b. memelihara dan meningkatkan keamanan teknologi Uang Elektronik;
    c. memiliki kebijakan dan prosedur tertulis (standard operating procedure)
    penyelenggaraan kegiatan Uang Elektronik; dan
    d. menjaga keamanan dan kerahasiaan data.
    (2) Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
    Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau
    Penyelenggara Penyelesaian Akhir wajib melaksanakan audit teknologi
    informasi secara berkala dan melaporkan hasil audit teknologi informasi
    tersebut kepada Bank Indonesia.
Sedangkan dari SE 11/11/DASP, terkait audit, hal berikut perlu diperhatikan:
G. Penerapan Manajemen Risiko Operasional dan Peningkatan Keamanan Teknologi
  1. Dalam rangka penerapan manajemen risiko operasional, Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, dan Penyelenggara Penyelesaian Akhir wajib meningkatkan keamanan teknologi Uang Elektronik untuk mengurangi tingkat kejahatan dan penyalahgunaan Uang Elektronik, serta sekaligus untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Uang Elektronik sebagai alat pembayaran.
  2. Peningkatan keamanan sebagaimana dimaksud pada angka 1, dilakukan terhadap seluruh infrastruktur teknologi yang terkait dengan penyelenggaraan Uang Elektronik, yang meliputi pengamanan pada media penyimpan Uang Elektronik dan pengamanan pada seluruh sistem yang digunakan untuk memproses transaksi Uang Elektronik.
  3. Dalam peningkatan keamanan sebagaimana dimaksud pada angka 2, antara lain dilakukan dengan penggunaan proven technology yang paling kurang mencakup pemenuhan aspek-aspek sebagai berikut:
    a. Adanya sistem keamanan teknologi yang paling kurang memenuhi prinsip-prinsip sebagai berikut:
    1. kerahasiaan data (confidentiality);
    2. integritas sistem dan data (integrity);
    3. otentikasi sistem dan data (authentication);
    4. pencegahan terjadinya penyangkalan transaksi yang telah dilakukan (non-repudiation); dan
    5. ketersediaan sistem (availability),
    yang dilakukan secara efektif dan efisien dengan memperhatikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku;
    b. Adanya sistem dan prosedur untuk melakukan audit trail;
    c. Adanya kebijakan dan prosedur internal untuk sistem dan Sumber Daya Manusia (SDM); dan
    d. Adanya Business Continuity Plan (BCP) yang dapat menjamin kelangsungan penyelenggaraan Uang Elektronik. BCP tersebut meliputi tindakan preventif maupun contingency plan (termasuk penyediaan sarana back-up) jika terjadi kondisi darurat atau gangguan yang mengakibatkan sistem utama penyelenggaraan Uang Elektronik tidak dapat digunakan.


Baca juga: Presentasi tentang E-Money dari Telkom

Monday, December 22, 2008

Definisi (Pendek) Dari Dokumen Elektronik?

Membuat definisi adalah hal yang memusingkan. Coba saja lihat isi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menyebutkan:

Dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara atau gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Iseng saya coba buat definisi yang lebih singkat:
Dokumen elektronik adalah setiap objek yang berwujud berkas dalam memori sekunder komputer.
Asumsi saya, ketika ditransmisikan, dokumen elektronik berubah bentuk menjadi entah-apa-namanya, dan tidak dikenali lagi sebagai dokumen elektronik. Hanya di tempat asal dan tujuan transmisi saja dokumen elektronik memiliki bentuk sebenarnya.

Apa pendapat Anda? Salah? Ngawur? Lebih tepat?

Update: dari Personal Information Protection and Electronic Documents Act,
“electronic document” means data that is recorded or stored on any medium in or by a computer system or other similar device and that can be read or perceived by a person or a computer system or other similar device. It includes a display, printout or other output of that data.