Membuat definisi adalah hal yang memusingkan. Coba saja lihat isi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menyebutkan:Dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara atau gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Iseng saya coba buat definisi yang lebih singkat:
Dokumen elektronik adalah setiap objek yang berwujud berkas dalam memori sekunder komputer.Asumsi saya, ketika ditransmisikan, dokumen elektronik berubah bentuk menjadi entah-apa-namanya, dan tidak dikenali lagi sebagai dokumen elektronik. Hanya di tempat asal dan tujuan transmisi saja dokumen elektronik memiliki bentuk sebenarnya.
Apa pendapat Anda? Salah? Ngawur? Lebih tepat?
Update: dari Personal Information Protection and Electronic Documents Act,
“electronic document” means data that is recorded or stored on any medium in or by a computer system or other similar device and that can be read or perceived by a person or a computer system or other similar device. It includes a display, printout or other output of that data.